Mengenal Gestun Lebih Dekat.
Sudah familiar dengan kata **gestun**? Istilah ini sering muncul di kalangan pemilik kartu kredit atau mereka yang butuh dana cepat. Namun, penting untuk diketahui bahwa **gestun** merupakan aktivitas terlarang yang memiliki bahaya serius? Artikel ini akan mengupas tuntas definisi gestun, modus yang lanjut gestun digunakan, dan mengapa Anda harus menghindarinya.
**Gestun** atau gesek tunai merupakan tindakan mengubah limit kartu kredit menjadi uang tunai lewat pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi. Modusnya umumnya melibatkan transaksi fiktif di toko atau penyedia jasa tertentu. Alih-alih membeli barang, pengguna mendapatkan uang tunai setelah dikurangi biaya jasa. Praktik ini tidak diizinkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar aturan perbankan.
---
Modus Operandi **Gestun** Bekerja?
Cara kerja gestun cukup sederhana. Biasanya, pelaku gestun akan meminta Anda untuk transaksi barang di toko mereka menggunakan kartu kredit. Namun, barang tersebut hanya fiktif. Setelah transaksi selesai, dana tunai akan dicairkan kepada Anda, tetapi sudah dipotong biaya jasa yang sangat tinggi. Anda kemudian tetap harus membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.
---
Dampak Buruk **Gestun**
Praktik gestun sangat berisiko yang perlu Anda ketahui:
- Ilegalitas: **Gestun** terlarang secara hukum. Anda bisa terancam sanksi pidana dan sanksi finansial.
- Potongan Mencekik: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi dari tarik tunai legal, bikin Anda sulit melunasi.
- Penyalahgunaan Data: Data kartu kredit Anda rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, dapat menyebabkan kerugian finansial.
- Merusak Riwayat Kredit: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa merusak skor kredit Anda.
---
Solusi Dana Resmi
Daripada terjebak bahaya dengan **gestun**, lebih baik pilih solusi yang sah:
- Tarik Tunai Resmi Kartu Kredit: Lakukan di ATM bank, bunganya terkontrol dan dilindungi bank.
- Pinjaman Pribadi dari Bank: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
- Fintech Lending Resmi: Gunakan aplikasi yang punya izin resmi OJK.
---
Kesimpulan
**Gestun** mungkin terlihat sebagai solusi cepat untuk masalah dana, namun bahayanya sangat signifikan. Prioritaskan selalu keabsahan dan keamanan dalam mengelola keuangan Anda. Gunakan jalur legal untuk menghindari masalah hukum dan kerugian finansial di kemudian hari.